Halaman

Selasa, 24 Maret 2020

PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Setiap manusia memiliki hak untuk hidup baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas dan tentunya setiap manusia juga memiliki kewajiban yang sama rata. Dua hal tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dan dua aturan hukum itu sangat berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat di dalam negara kita. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak berarti kewenangan, kekuasaan, umtuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu, atau sesuatu yang mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak mereka masih dalam kandungan. Sedangkan Kewajiban ialah keharusan, atau segala sesuatu yang harus dilaksanakan, atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Dan pengertian warga negara sendiri adalah penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya, dan sebagai warga negara kita haruslah paham dan mentaati peraturan yang ada. Maka dari itu, arti dari hak dan kewajiban warga negara bahwa kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk suatu negara. Berikut beberapa contoh hak sebagai warga negara : 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan atau penghidupan yang layak. 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum di dalam pemerintahan. 4. Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dan berikut beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara : 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. 2. Setiap warga negara berhak membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum,, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia. 5. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita mampu berkembang lebih baik. Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena segala sesuatu yang muncul karena adanya hak tentunya dan pastinya ada peran kewajiban disitu. Nah maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, haruslah seimbang antara hak dan kewajiban, sebab jika kedua hal tersebut tidak dilakukan dengan seimbang sudah pasti akan menimbulkan pertentangan. Hak kita sebagai warga negara Indonesia ialah mendapat sesuatu atas kewajiban yang sudah kita jalankan menurut aturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakannya dengan warga negara yang lainnya. Dan sebelum kita mendapatkan hak, yakni kita harus memberikan atau melakukan apa yang harus dilakukan sebagai warga negara demi kemajuan bangsa Indonesia. Pada pasal 28 A menjelaskan bahwa semua orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, ini berarti semua orang memiliki kebebasan untuk hidup dan memiliki kebebasan untuk mempertahankan hidupnya baik secara pribadi ataupun di mata hukum. Dan untuk mendapatkan hak tersebut kita pun harus melaksanakan kewajiban kita, yakni seperti ikut menghargai kebebasan hak hidup orang lain orang lain. Namun, di Indonesia saat ini, sering terjadi penyelewengan dua hukum penting di atas yaitu Hak dan Kewajiban, mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu seperti kurangnya pengetahuan para penduduk atau warga negara tentang hak dan kewajiban yang sebenarnya. Tetapi tidak hanya itu, sikap egois atau lebih mementingkan diri sendiri yang ada pada warga negara Indonesia yang semakin membuat bangsa ini rawan dengan kasus pelanggaran hak dan kewajiban, pasalnya orang seperti ini sering sekali menuntut haknya namun disisi lain orang tersebut juga melalaikan kewajibannya, sehingga ada kemungkinan besar bilamana orang tersebut akan melakukan segala cara untuk mendapat haknya yang mana sudah jelas orang tersebut tidak pantas mendapatkannya karena pelanggaran kewajiban tadi. Ditambah lagi dengan sikap yang tidak mau tahu bahwa orang lain pun juga mempunyai hak yang sama dan juga harus dihormati dan dihargai. Gambar diatas adalah contoh dari pelanggaran kewajiban yang mana sebagai pengendara bermotor dilarang melintasi trotoar yang seharusnya khusus untuk pejalan kaki, padahal semua orang telah diberikan hak yakni sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perjalanan semua orang agar terasa nyaman. Tetapi banyak orang pula yang melalaikan kewajibannya seperti telat dalam urusan membayar pajak dan dengan percaya dirinya mereka santai akan hal itu. Contoh diatas dapat terjadi, dikarenakan dari pihak pemerintah pun kurang tegas dalam menangani kasus pelanggaran hak dan kewajiban tersebut dan bahkan dalam pemerintahan pun terdapat kasus penyalahgunaan kekuasaan yang mana orang-orang yang memiliki hak atau kekuasaan tinggi melakukan tindak korupsi. Kesimpulannya, kita sebagai warga negara haruslah mentaati peraturan apapun yang ada di negara di mana kita tinggal. Mari kita tuntut diri kita sendiri untuk dapat menghargai dan menghormati hak yang dimiliki semua orang, apabila kita menghargai dan menghormati hak orang lain, tentu hak kita juga akan dihormati dan dihargai oleh orang lain. Bolehkah kita ingin menuntut hak kita? Sangat diperbolehkan namun kembali lagi satu pertanyaan penting, apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara? Mari benahi diri, hargai dan hormati ohak orang lain demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. DAFTAR PUSTAKA https://www.google.com/amp/s/amp.kaskus.co.id/thread/533977107974d8797100003f/tugas-ppkn-artikel-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara https://images.app.goo.gl/CkRnUzCHEUBn4Fut7 BY : PRIO AGUNG SUGIHARTO (2019 104 02115)


Setiap manusia memiliki hak untuk hidup baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas dan tentunya setiap manusia juga memiliki kewajiban yang sama rata. Dua hal tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dan dua aturan hukum itu sangat berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat di dalam negara kita. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak berarti kewenangan, kekuasaan, umtuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu, atau sesuatu yang mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak mereka masih dalam kandungan. Sedangkan Kewajiban ialah keharusan, atau segala sesuatu yang harus dilaksanakan, atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Dan pengertian warga negara sendiri adalah penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran  dan sebagainya, dan sebagai warga negara kita haruslah paham dan mentaati peraturan yang ada. Maka dari itu, arti dari hak dan kewajiban warga negara bahwa kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk suatu negara.
Berikut beberapa contoh hak sebagai warga negara :
1.         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan atau penghidupan yang layak.
3.         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum di dalam pemerintahan.
4.         Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Dan berikut beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara :
1.         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.         Setiap warga negara berhak membayar pajak dan retribusi  yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum,, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
5.         Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita mampu berkembang lebih baik.
Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena segala sesuatu yang muncul karena adanya hak tentunya dan pastinya ada peran kewajiban disitu. Nah maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, haruslah seimbang antara hak dan kewajiban, sebab jika kedua hal tersebut tidak dilakukan dengan seimbang sudah pasti akan menimbulkan pertentangan. Hak kita sebagai warga negara Indonesia ialah mendapat sesuatu atas kewajiban yang sudah kita jalankan menurut aturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakannya dengan warga negara yang lainnya. Dan sebelum kita mendapatkan hak, yakni kita harus memberikan atau melakukan apa yang harus dilakukan sebagai warga negara demi kemajuan bangsa Indonesia.
Pada pasal 28 A menjelaskan bahwa  semua orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, ini berarti semua orang memiliki kebebasan untuk hidup dan memiliki kebebasan untuk mempertahankan hidupnya baik secara pribadi ataupun di mata hukum. Dan untuk mendapatkan hak tersebut kita pun harus melaksanakan kewajiban kita, yakni seperti ikut menghargai kebebasan hak hidup orang lain orang lain.
Namun, di Indonesia saat ini, sering terjadi penyelewengan dua hukum penting di atas yaitu Hak dan Kewajiban, mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu seperti kurangnya pengetahuan para penduduk atau warga negara tentang hak dan kewajiban yang sebenarnya.
Tetapi tidak hanya itu, sikap egois atau lebih mementingkan diri sendiri yang ada pada warga negara Indonesia yang semakin membuat bangsa ini rawan dengan kasus pelanggaran hak dan kewajiban, pasalnya orang seperti ini sering sekali menuntut haknya namun disisi lain orang tersebut juga melalaikan kewajibannya, sehingga ada kemungkinan besar bilamana orang tersebut akan melakukan segala cara untuk mendapat haknya yang mana sudah jelas orang tersebut tidak pantas mendapatkannya karena pelanggaran kewajiban tadi. Ditambah lagi dengan sikap yang tidak mau tahu bahwa orang lain pun juga mempunyai hak yang sama dan juga harus dihormati dan dihargai.



Gambar diatas adalah contoh dari pelanggaran kewajiban yang mana sebagai pengendara bermotor dilarang melintasi trotoar yang seharusnya khusus untuk pejalan kaki, padahal semua orang telah diberikan hak yakni sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perjalanan semua orang agar terasa nyaman. Tetapi banyak orang pula yang melalaikan kewajibannya seperti telat dalam urusan membayar pajak dan dengan percaya dirinya mereka santai akan hal itu. Contoh diatas dapat terjadi, dikarenakan dari pihak pemerintah pun kurang tegas dalam menangani kasus pelanggaran hak dan kewajiban tersebut dan bahkan dalam pemerintahan pun terdapat kasus penyalahgunaan kekuasaan yang mana orang-orang yang memiliki hak atau kekuasaan tinggi melakukan tindak korupsi.

Kesimpulannya, kita sebagai warga negara haruslah mentaati peraturan apapun yang ada di negara di mana kita tinggal. Mari kita tuntut diri kita sendiri untuk dapat menghargai dan menghormati hak yang dimiliki semua orang, apabila kita menghargai dan menghormati hak orang lain, tentu hak kita juga akan dihormati dan dihargai oleh orang lain. Bolehkah kita ingin menuntut hak kita? Sangat diperbolehkan namun kembali lagi satu pertanyaan penting, apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara? Mari benahi diri, hargai dan hormati ohak orang lain demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/amp/s/amp.kaskus.co.id/thread/533977107974d8797100003f/tugas-ppkn-artikel-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara
https://images.app.goo.gl/CkRnUzCHEUBn4Fut7

BY : PRIO AGUNG SUGIHARTO (2019 104 02115)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

If you have question, please written in comment column