Halaman

Rabu, 25 Maret 2020

MENCARI KEADILAN SOSIAL DALAM PANCASILA

Kita semua tahu bahwa Indonesia memegang teguh prinsip yang terkandung dalam Pancasila sehingga menjadikan Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara. Pancasila memiliki 5 sila utama yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila-sila diatas merupakan pikiran utama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga peraturan dan hukum yang ada di Indonesia pasti mengarah pada Pancasila. Namun apakah Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan sosial di Indonesia?, sebagai contoh pada sila terakhir dituliskan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang berarti bahwa setiap warga Negara Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam segala bidang seperti hukum, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Namun faktanya banyak kejadian atau kasus yang tidak adil yang kebanyakan merugikan atau menimpa rakyat kecil, dan hal yang sering terjadi adalah tentang hukum yang tidak adil di Indonesia, dan sudah banyak kasus-kasusnya seperti yang paling sering terjadi namun jarang disorot oleh media adalah hukum lalu-lintas. Seperti yang kita tahu saat kita berkendara kita diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan lalu-lintas dan jika kita melanggar lalu-lintas kita akan dikenai hukuman oleh polisi lalu-lintas dan hukuman berupa surat tilang, namun kejadian yang sebenarnya terjadi dilapangan bukan hanya rakyat sipil yang melanggar peraturan lalu-lintas, faktanya banyak sekali polisi yang melanggar peraturan lalu-lintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dll. Dan rakyat tidak bisa memberikan hukuman seperti surat tilang kepada mereka dan saat ditegur kebanyakan dari mereka malah marah dan balik menyalahkan orang lain, memang mungkin ada kejadian polisi ditilang polisi, tapi kebanyakan mereka bebas dari hukuman. Jadi mereka yang membuat peraturan dan mereka juga yang melanggar, tapi yang disalahkan rakyat sipil, apakah itu adil?.
Adalagi kasus yang menimpa nenek Asyani, 67 tahun, yang berasal dari  Desa Jtibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Beliau didakwa mencuri tujuh batang pohon jati milik perhutani di lingkungan rumahnya, pohon jati tersebut akan dibuat tempat tidur oleh beliau. Namun pada akhirnya hakim tetap memberi hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp.500 juta, dan beliau juga membantah dengan mengatakan bahwa batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh Almarhum suaminya 5 tahun silam. Dan sekarang coba kita bandingkan dengan para koruptor yang telah mencuri uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit bahkan bisa sampai angka miliaran rupiah. Jelas-jelas mereka ini merugikan Negara dan tentu merugikan rakyat Indonesia, namun apa hukuman yang diberikan kepada mereka, mereka malah mendapat hukuman yang bisa dibilang ringan, memang benar mereka dimasukkan ke dalam penjara namun penjara mereka sangat istimewa, diberi fasiltas sedemikian rupa seperi ac, makan teratur, tv, dan masih banyak lagi. Bahkan ada yang sampai liburan ke luar negeri dan saat dijumpai media mereka malah tersenyum lebar seakan-akan mereka tidak melakukan dosa apa-apa. Padahal sudah jelas mereka melakukan dosa yang sangat besar, namun hukuman untuk mereka di Indonesia sangatlah tidak masuk akal dimana bukan akan membuat mereka kapok tapi malah akan membuat mereka semakin ingin melakukannya lagi, karena dipenjarapun mereka tetap hidupnya enak dan mewah, mungkin juga penjara mereka lebih bagus daripada rumah rakyat-rakyat kecil yang ada di Indonesia.
Satu-satunya cara agar hukum di Indonesia bisa lebih adil lagi yaitu dengan menekan para penegak keadilan agar benar-benar bersifat adil dan tidak pandang bulu, baik siapapun yang melanggar hukum biarpun presiden sekalipun kalau memang terbukti melanggar ya harus diberi hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia, dan seharusnya ada hukuman pula bagi yang bersikap tidak adil agar mereka bisa menjadi orang-orang yang jujur dan mempunyai rasa takut.
Sejatinya keadilan merupakan suatu hal yang bersifat universal, dalam pasal 28D ayat 1  berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Namun di Indonesia hukum belum ditegakkan secara maksimal, dan rakyat kelas bawahlah yang lebih merasakannya karena hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, sehingga mereka yang punya uang banyak bisa dengan gampang terbebas dari hukuman. Dan bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia saat ini memang tidak adil, dan semoga kedepannya petinggi yang mengatur Negara Indonesia semakin mempunyai akhlak yang baik sehingga “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” bisa benar-benar bisa terwujud.




DAFTAR PUSTAKA :
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/asyifaudin/59b81eaba1a50a1f800920d2/mengingat-kembali-kasus-nenek-asyani-si-pencuri-kayu-jati-ada-apa-dengan-hukum-di-indonesia




by : JIHAN AZIZ SHOLAHUDDIN (01910402106)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

If you have question, please written in comment column