Halaman

Jumat, 20 November 2020

PERSOALAN SOSIAL POLITIK DAN PERKEMBANGAN IPTEK DARI PERSPEKTIF YURIDIS

 

BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.a  Latar Belakang

Kemajuan  teknologi saat ini bertumbuh dengan pesat, hal ini tidak bisa terelakan lagi lantaran banyak inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dari perkembangannya ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini tentu saja membawa dampak yang positif bagi suatu negara, sehingga bisa mendorong ke arah perkembangan lebih pesat dan memperluas wawasan serta mencerdaskan rakyat.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan tertinggi atau landasan tata negara Indonesia.Undang-undang negara sifatnya terbuka dan bisa diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen UUD berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan negaranya.

1.b Rumusan Masalah

1.      Pengertian sosial politik dan  perkembangan IPTEKS 

2.      Menjelaskan berbagai macam lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 setelah Amandeman

3.      Menyebutkan hasil peraturan perundang-undangan dengan sistem politik (demokrasi) di era reformasi

4.      . menjelaskan berbagai persoalan sosial politik perspektif yuridis

1.c Tujuan

       Berdasarkan judul diatas dapat disusun sebagai berikut:

-          Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila

-          Menambah wawasan bagi pembaca tentang  kelembagaan negara setelah Amandemen UUD 1945

-          Mengetahui persoalan-persoalan yang terjadi pada masa politik (demokrasi) di masa reformasi

 

BAB 2

 PEMBAHASAN

 

2.a Pengertian pengertian sosial politik dan IPTEKS

Sosial dan politik mempunyai suatu hubungan dan keterkaitan yang sangat erat serta tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dunia politik akan selalu berhubunganlangsung dengan dunia sosial dalam kemasyarakatan. Sosial merupakan suatu keadaan yang mana didalamnya akan selalu terdapat kehadiran orang lain. Kehadiran itu bisa dalam bentuk nyata terlihat dan bisa dirasakan oleh orang-orang disekitarnya. Dan sedangkan politik merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh warga negara untukmewujudkan suatu tujuan dan kebaikan bersama.

Masyarakat merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan bantuan orang lain, begitu pula dengan politik. Tanpa adanya seseorang sebagai pelaku politik maka kegiatan politik tidak akan berjalan dengan lancar. Dalam hal ini dapat diketahui dengan jelas bahwa peran masyarakatlah yang menjadi  pemeran utama dalam hubungan sosial dan politik.

Ilmu merupakan suatu pemahaman mengenai suatu pengetahuan. Ilmu juga merupakan pengetahuan yang telah teruji kebenarannya. Misalnya, suatu pengetahuan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang sebagai makhluk sosial.

Teknologi adalah sebuah penemuan yang mengalami berbagai proses untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dan dengan adanya teknologi, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi. Demikian teknologi sangat  berpengaruh dan sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

.

2.b Lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 setelah Amandeman

A.   Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara

Negara Indonesia adalah suatu negara hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan di bawah satu tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

B.   Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen. Berikut lembaga-lembaga menurut Amandemen UUD 1945.

1.      MPR  ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )

MPR merupakan sebuah lembaga legislatif dan merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.

MPR melakukan sidang paling sedikit lima tahun sekali. Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih rakyat melalui pemilu. MPR mempunyai masa jabatan lima tahun dalam satu periode.

Tugas dan wewenang MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen :

·            Mengubah menetapkan UUD

·            Melantik presiden dan wakil presiden

·            Memberhentikan presiden beserta wakil presiden menurut UUD

 

 

 

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat )

DPR merupakan suatu lembaga kemasyarakatan atau perwakilan rakyat yang berkedudukan di pusat.

Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam membentuk UUD

Tiga fungsi penting DPR :

·         Fungsi legislatif

·         Fungsi anggaran

·         Fungsi pengawasan

DPR juga memiliki hak hak penting sesuai pasal 20A UUD 1945

·         Hak interpelasi

·         Hak angket

·         Hak inisiatif

·         Hak amandemen

·         Hak budget

·         Hak petisi

DPR melaksanakan sidangnya paling sedikit sekali dalam satu tahun dan DPR dapat melakukan sidang sewaktu waktu jika diperlukan.

 

3. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun . Presiden dan Wakil Presiden di ajukan atau di usulkan oleh para petisi partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

4. Kementrian negara

Presiden dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh para menteri. dalam melaksanakan tugasnya. Para menteri duduk dalam sebuah kabinet yang dibentuk oleh presiden. Menteri menteri yang sudah dibentuk dalam sebuah kabinet itu mempunyai tugasnya masing masing

 

5. DPD  (Dewan Perwakilan Daerah )

DPD merupakan sebuah lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan dan anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi, dan anggotanya bukan merupakan anggota dari partai politik tetapi anggotanya berasal dari organisasi kemasyarakatan. DPD dipilih melalui pemilihan umum dan dipilih oleh rakyat. Dalam sidangnya DPD melakukan sidangnya sekali dalam setahun.

Tugas dan wewenang DPD :

·         Mengajukan rancangan UU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah

·         Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU dan APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama

·         Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan hal hal di atas.

6. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )

BPK adalah sebuah lembaga bagian keuangan dan melaksanakan tugasnya tanpa berkaitan dengan pengaruh pemerintah, sehingga badan ini bersifat mandiri. BPK bertugas dalam menangani keuangan dan bertanggung jawab mengenai segala sistem keuangan negara. BPK bertugas di ibu kota negara dan memiliki setiap perwakilan di setiap provinsi.

7. MA ( Mahkamah Agung )

MA adalah pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dalam negara. MA menjadi lembaga peradilan tingkat terakhir. Hakim agung merupakan pejabat tertinggi negara setingkat dengan menteri negara yang di angkat oleh presiden dengan usulan DPR.

 

 

 

 

 

 

8. MK ( Mahkamah Kostitusi )

MK adalah pemegang kekuasaan kehakiman setelah MA. MK mempunyai wewenang dalam mengadui sebagai tingkat pertama dan terakhir dengan putusannya final. Lembaga ini mempunyai sembilan hakim konstitusi yang di tetapkan oleh presiden.

9. KY ( Komisi Yudisial )

KY adalah lembaga negara yang termasuk baru juga seperti MK. Lembaga ini dibentuk untuk  mengawasi kecurangan dalam proses peradilan. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk mengusulkan calon hakim agung dan lembaga ini bersifat mandiri . lembaga ini dibentuk dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.

 

2.c Hasil-hasil peraturan perundang-undangan sistem politik di era   reformasi

            Dalam era reformasi di bidang politik, ada 5 paket UU dimasa orde baru yang berhasil diganti dengan 3 UU politik yang lebih demokratis. Berikut adalah 3 UU tersebut:

Ø  UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik

Ø  UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum

Ø  UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR

 

Pada masa reformasi juga dilakukan perubahan pada peran lembaga-lembaga tinggi untuk membangun kehidupan yang lebih demokratis. Perubahan tersebut antara lain:

a.       Keluarnya ketetapan MPR RI No X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi

b.      Ketetapan No VII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum

c.       Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN

d.      Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan

e.       presiden dan wakil presiden RI

f.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I, II, III, IV.

Setelah adanya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan yaitu:

·         Sebelum Amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah Amandemen, batang tubuh UUD 1945 tediri dari 21 BAB, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

 

 

2.d Persoalan sosial politik dan perkembangan IPTEKS Perspektif Yuridis

1.      Persoalan sosial dibidang politik

Masalah sosial yang terjadi di bidang politik itu menyangkut masyarakat luas, yang akibatnya ada banyak pihak yang dirugikan dan mengambil hak orang lain yang seharusnya menjadi haknya, juga dapat merugikan negara ataupun pemerintah. Masalah politik adalah sebuah masalah yang ada di dalam pemerintahan dan bersifat umum, seperti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), demonstrasi dll yang disebabkan karena adanya persaingan dan kecurangan dalam dunia politik. Dan dalam hal ini pihak utama yang dirugikan adalah masyarakat.

Permasalahan yang telah memasuki cara pandang dan berfikir masyarakat indonesia akibat pengaruh globalisasi dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut dapat menjadikan masyarakat Indonesia melakukan hal-hal atau ide-ide yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Misalnya, demokratisasi, HAM, Neoliberalisme, dan Globalisme. Dalam hal ini pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini dengan membuat berbagai peraturan dan seubuah hukum untuk menangani masalah yang terjadi.bidang

2.      Berbagai persoalan sosial di IPTEKS

Dari dahulu manusia telah menggunakan berbagai macan teknologi. Kemajuan teknologi merupakan suatu hal  yang tidak dapat dihindari dalam menjalani kehidupan, karena kemajuan teknologi akan terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Kebudayaan mengandung dua unsur yaitu, unsur pengetahuan dan unsur teknologi. Kedua hal ini merupakan unsur yang berbeda akan tetapi dua hal ini saling berkaitan satu sama lain.

 

     Pada kehidupan masyarakat saat ini perkembangan teknologi sangat diperlukan untuk menunjang kebutuhan masyarakat khususnya informasi. Dari hal ini jelas terlihat bahwa perkembangan teknologi yang terjadi saat ini sangat bermanfaat dan berguna bagi banyak orang

Perkembangan IPTEKS pada ssat ini berkembang sangat pesat. Dan sudah menjadi kebutuhan utama dalam mesyarakat untuk menjalani kehidupan. Dan dengan adanya perkembangan teknologi saat ini juga berpengaruh pada kehidupan masyarakat dan kebudayaan yang berakibat terjadinya pembenturan tata nilai dalam aspek kehidupan dan budaya.

Contoh: 1. Dari budaya agraris nasional menjadi budaya industi yang modern. Karena adanya perubahan kebudayaan dari tradisional menjadi modern masyarakat dituntut untuk lebih menggunakan akal dan pikiran serta menghilangkan kaidah-kaidah normatif seperti mitos yang berkembang di masyarakat

2. Dari budaya yang bersifat nasional kebangsaan menjadi budaya global yang mondial. Hal ini berakibat pada lunturnya rasa nasionalisme dan kepribadian bangsa

Persoalan yang terjadi dalam perkembangan IPTEKS

1.      Penyalahgunaan pengetahuan oleh orang-orang tertentu untuk melakukan berbagai aksi kejahatan

2.      Penyalahgunaan dalam bentuk pornografi

3.      Penyebaran berita hoax


BAB 3

PENUTUP

 

Kesimpulan:

          Perubahan peraturan perundang undangan atau Amandemen yang lebih demokratis memang dapat membuat Negara menjadi lebih baik lagi karena sistem demokrasi. Tetapi kita tidak dapat mengelak bahwa sampai sekarang masih saja ada persoalan di bidang politik seperti KKN & demonstrasi, ditambah dengan adanya perkembangan IPTEK yang sering kali di salahgunakan masyarakat yang akan menambah masalah sosial politik.

 

Saran:

          Sebaiknya kita sebagai warga Negara dan penerus bangsa harus berperilaku dengan pedoman nilai-nilai pancasila dan peraturan perundang undangan yang ada agar tidak ada lagi persoalan/masalah yang merepotkan.

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://hermantosibolon.blogspot.com/2012/11/sistem-politik-indonesia-era-reformasi_14.html?m=1

 

 https://www.google.com/amp/s/saintif.com/sistematika –uud-1945/amp/

http://id.scribd.com