Halaman

Selasa, 31 Maret 2020

KISI-KISI UAS PENDIDIKAN ILMU SOSIAL 2019


Berikut ini adalah bahan-bahan yang akan digunakan dalam UAS Pendidikan Ilmu Sosial. Silahkan Mempelajari bab-bab yang telah dipelajari dan pelajarilah pertanyaan berikut ini untuk mengasah critical thinking anda dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



  1. Apakah yang and pahami tentang Pendidikan Ilmu Sosial? 
  2. Bagaimanakah implikasi dari pembelajaran Pendidikan Ilmu Sosial dalam kehidupan anda sebagai mahasiswa?
  3. Bayangkan bahwa anda berprofesi sebagai guru. Dalam melakukan proses pembelajaran, anda akan menjumpai berbagai macam tingkah laku dan karakteristik siswa yang berbeda-beda dalam memahami suatu pelajaran. Bagaimanakah cara anda menangani permasalahan tersebut untuk mencapai hasil maksimal dalam proses pembelajaran?
  4. Sejarah merupakan sebuah kejadian unik yang dapat dijadikan sebagai pelajaran sehigga kejadian tersebut dapat diingat sepanjang masa. Berdasarkan hal tersebut, apakah semua kejadian dapat kita jadikan sebagai sejarah? Jika iya/tidak jelaskan dan berikan contoh!
  5. Ilmu Geografi bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Geografi memiliki 10 konsep dasar dalam menentukan karakteristik suatu daerah/tempat. Sebutkn dan jelaskanlah masing-masing konsep tersebut!
  6. Apakah perbedaan dari ilmu, pengetahuan dan filsafat?
  7. Sebutkandan jelaskanlah Prinsip Ekonomi!
  8. Indonesia merukapakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman yang sangat beragam, baik dari bahasa  maupun adat istiadat. Menurut anda, apakah keanekaragaman  tersebut dipengarui oleh kondisi kehidupan sosial dan keadaan struktur geografi? Jelaskan!
  9. Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari prilaku individu dan masyarakat dalam menggunakan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai alat pemuas kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Menurut anda bagaimanakah kegiatan perekonomian di Kabupaten Nganjuk pada saat iniDapatkah anda mendeskripsikan contoh kegiatan ekonomi di kabupen Nganjuk dalam hal menghasilkan barang dan jasa!
  10. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku sosial antara individu dengan individu, individu dengan kolompok, dan kelompok dengan kelompok. Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah jauh dengan yang namaya hubungan sosial, karena bagaimanapun hubungan tersebut memengaruhi perilaku orang-orang. Menurut anda seberapa pentingkah pembelajaran sosiologi dalam kehidupan anda sebagai mahasiswa PKn?
  11. “HUKUM TUMPUL KEATAS DAN TAJAM KEBAWAH” bagaimanakah menurut anda istilah unik diatas jika dikaitkan dengan REALITA dan PANCASILA? Mengapa hal itu bisa terjadi?Jelaskan! 



Senin, 30 Maret 2020

MC- STORY TELLING


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Good morning everybody…
First of all, let us praise to the Almighty Allah SWT, because of His Blessing we are able to come here, to join this event as English Story telling...
Secondly, may peace be upon our prophet, Muhammad SAW, who has guided us into the right ways of life.
Ladies and Gentlemen;
We are as the committee of this English story telling, would like to say many thanks to all of you who have coming here to join, participate and share together in improving our English ability. Without your contribution, it is impossible for us to run this activity. We hope this event will give the positive contribution for us to develop our language competence, especially in speaking skill.
My beloved students,
Before we run this competition, as the host (MC), personally I would like to say I’m so sorry if there are mistakes or inconveniences in my utterances during handling all program or sessions in this meeting.
My Beloved students,
This competition will contains some rules, they are:
1.      The story telling just followed by Spensa Students’ “All of Spensa students’s Right?”
2.      This competition will be run from 5 minutes up to 6 minutes.
3.      The theme of this story is free (means, you can choose from inside or outside of our country)
4.      Because of this competition is English story telling, so all of the participates should used English language right?
5.      When I call the first participate, please the next participate prepare their self outside the room.
6.      Are you ready to start the competition? Let’s we rock....



Minggu, 29 Maret 2020

STORY TELLING : A WOLF AND A RABBIT



One day when a rabbit was walking in the forest, he heard someone crying out, “help! Help!” he looked around and finally he saw a wolf. A great stone had fallen on his back, so that he couldn’t get up. He asked the rabbits help and said he would die if nobody helped him. “Please help me! I would die, help me!!!”
The rabbit worked very hard and finally managed to get the big stone off the wolf’s back. Then the wolf jumped up and caught the rabbit in his mouth. The rabid cried and asked for mercy, but the wolf insisted on killing him for his meal.
Then the rabbit said, “No. a good person can’t do that. He didn’t kill someone who has helped him. It’s not fair. You can ask the duck, who is very fat and knows everything”.
“Are you sure, the duck know about that?” asked the wolf.
So, both of them went to meet the duck. He listened to their story and then the duck said, “Show me the stone.” They went to the stone.
“Now, let me be sure about this,” said the duck. “Put the stone on the wolf’s back exactly as it was when you found him”. So, the wolf lay down and with the much effort, the stone was put on his back again.
The duck though for a moment, then he said, “I think you were wrong to be cruel to the rabbit, who help you”.
Finally, both of rabbit and the duck leaving a wolf, in the sorry in which the rabbit had come upon him, they went their way.


Sabtu, 28 Maret 2020

MC- PEMBUKAAN DIKLAT

Assalamu’alaikum WR. WB
Kepada yang kami hormati,
Bpk. Agus Triwibowo Gunawan  M.Pd selaku kepala sekolah SMP Negri 1 Kesaamben,
Bpk. Arif Sigit  selaku Pembina kemahasiswaan,
Bpk. Ars Teguh selaku mantan kepala perpustakaan,
Serta peserta calon diklat siswa perpustakaan dan para pundangan saekalian.
Pertama-tama marilah kita ucapkan puji Syukur kita keHadirat Alloh SWT yang telah memberi Rahmat dan Karunian-Nya sehingga kita dapat berkumpul di perpustakaan SPENSA ini dalam rangka acara diklat penerimaan siswa pustaka dan lomba minat baca perpustakaan SMP Negri 1 Kesamben.
Sholawat dan salam mari kita sanjungkan kepada Rosululloh kita yaitu nabi Mumammad SAW yang kita nantikan Syafa’atNya di Hari Kiamat, dengan membaca Allahuma shooli’ala Muhammad waala ali Muhammad.
Sebelum acara dimulai, perkenankanlah saya untuk membacakan urutan acara pada diklat penerimaan siswa pustaka dan lomba minat baca perpustakaan SMP Negri 1 Kesamben ini:
  • Acara pertama, yaitu PEMBUKAAN
  • Acara kedua yaitu laporan dari panitia perihal diklat
  • Disusul acara ketiga, yaitu sambutan kepala sekolah SMP Negri 1 Kesamben, sekaligus membuka kegiatan diklat kader perpustakaan tahun 2011/2012
  • Acara kekempat, pembacaan doa
  • Dan yang terakhir, Penutupan.
Demikianlah acara yang akan kita lalui bersama, untuk mengawali acara ini marilah terlebih dahulu kita membaca basmalah “bismillahirrahmanirrohiim”.
 Acara yang kedua yaitu laporan dari panitia tentang diklat penerimaan siswa pustaka dan lomba minat baca perpustakaan SMP Negri 1 Kesamben, yang akan disampaikan oleh bpk. Winarto. Kepada bpk, kami persilahkan.
Itulah laporan singkat dari panitia, tentang pelaksanaan diklat yang akan kita lalukan kurang lebih 5 hari kedepan.
Kini acara selanjutnya yaitu: sambutan kepala sekolah SMP Negri 1 Kesamben, sekaligus membuka kegiatan diklat kader perpustakaan tahun 2011/2012. Kepada bpk Agus Triwibowo Gunawan M.Pd kami persilahkan.
Terimakasih kami ucapkan kepada Bpk. Agus Triwibowo Gunawan yang telah memberi sambutan sekaligus pembuka acara diklat penerimaan siswa pustaka SMP Negri 1 Kesamben tahun 2011/2012. Semoga diklat ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Amin amin amin ya robbal alamin
Langsung saja untuk acara selanjutnya, yaitu pembacaan doa yang akan didampingi oleh bpk Arif Sigit. Kepada bpk Arif Sigit dipersilahkan untuk memimpin doa bersama.

Terima kasih kami sampaikan kepada Arif Sigit, yang berkenan memimpin do'a bersama, mudah-mudahan do'a yang kita panjatkan kepada Allah Swt senantiasa diterima oleh Allah Swt, Amiin.

Mengunjak acara selanjutnya, acara terakhir, yakni penutup. Bagi saya pribadi sebagai pembawa acara kurang lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mudah-mudahan pertemuan kita pada saat ini membawa kemajuan bagi  perpustakaan kita. Mudah-mudahan Allah senantiasa menyertai kita semua, memberi kesehatan, sehingga bisa melaksanakan diklat ini sampai selesai.

Untuk mempersingkat waktu, marilah kita tutup acara kita pada hari ini dengan bacaan hamdalah "Alhamdulillahi rabbil 'alamiin"
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jumat, 27 Maret 2020

AN ANALYSIS OF THE DIFFERENT RESPONSE SPEECH EVENT BETWEEN DIRECT AND INDIRECT SPEECH ACT IN CONVERSATION



I.       INTRODUCTION
1.1  Background of  the study
Language is important as a media of communication for human being individual who   live in certain community. Without language people cannot interact and share the idea with other people. Language is used to show our feeling, thinking and willing, besides language as a means of communication exist in the culture of society.
“Language is meaningful, the reason the linguist, or anyone else, is interested in studying language is that the sounds produced in speech are connected with almost every fact of human life and communication. There is a relation between the kinds of sounds speaker of various languages make and the culture setting” (Dinncen, 1978: 11).
Discourse Analysis A discourse is behavioral unit. It is a set of utterances which constitute a recognizable speech event e.g. a conversation, a joke, a sermon, an interview etc. Discourse Analysis is a process in which the reader and listener’s mind is working up on the linguistic features of the utterance to grasp the intended meaning of the writer or speaker.
Speech act is one of part discourse analysis. Speech act is a technical term in linguistics and the philosophy of language. The extension of speech acts is commonly taken to include such acts as promising, ordering, greeting, warning, inviting someone and congratulating. In the course of performing speech acts we ordinarily communicate with each other. The content of communication may be identical, or almost identical, with the content intended to be communicated, as when a stranger asks, "Who are you?" The answerer said, ’is not your business!’ it means that she or he do not care with a stranger.
The writers choose speech act as the object of study on discourse analysis because by conducting this study the writers get the point such as:
1)      The readers will understand the using of language not only directly but also


2)      indirectly.
3)      Improve science of linguistics to know the various example of speech act.
The important of this research is we will understand about indirect speech act in conversation.
1.2 Statement of Problem
From the background of study above, the writer formulated the questions as follow:
·         What is the different between direct speech act and indirect speech act in conversation?
1.3  Purpose of study
Purpose of study is formulated to answer the research question. The purposes of study as follow:
·         To know the different between direct speech act and indirect speech act in conversation?
1.4  Significance of the study
     The writers want to get point about the different between direct speech act and indirect speech act in conversation. The writer believes that this study will be improving science of linguistics to know the various example of speech act. The last, the readers will understand the using of language not only direct act but also indirect act.

2.3  Scope and limitation
This study will be focused with the conversation from speech act in promising, ordering, greeting, warning, inviting someone and congratulating. In this case, the writer will focuses about indirect speech act in request by  saying, speech act to reject and introduces the notions illocutionary acts



2.4  Definition of key term
To avoid misunderstanding and to make clearer terms used in this study, some definitions of key terms used in this study are given below:
1.      Language
‘Language’ is the system of sounds and words used by humans to express their thoughts and feelings (oxford advanced learner’s dictionary of current English, 1974).
2.      speech act
Speech is the form of a language used in part of a country that has the power or action of speaking or formal talk given to an audience. (Oxford advanced learner’s dictionary of current English, 1974). In this study, the writer will focused at the indirect speech in conversation.
II. FINDINGS
The findings of this research and the discussion of the result based on the data collected by conversation the native speaker and the speaker of American. In our observation, we take some examples of sentence in daily conversation. He is Machella as the native speaker.
Conversation:
The following is the list of words used by the speaker and the meaning of the word”

NO
Native speaker
“Marchella”
Speakers
“Peter”

Response
1.
“Peter ...!"
“Yes..!” (direct speech)
“Me ...!" (indirect speech)
Request Peter to do the dishes by just saying,
2
"Would you like to meet me for coffee?"
 “I wouldn’t” (direct speech)
"I have class." (indirect speech)

speech act to reject
3
"We should leave for the show or else we’ll be late."
 “I will be late because I am not ready yet” (direct speech)
"I am not ready yet." (indirect speech)
introduces the notions illocutionary acts

III. DISCUSSION
1.  Request Peter to do the dishes by just saying,
Marcella    : “Peter ...!"
Peter           “Me!”
One common way of performing speech acts is to use an expression which indicates one speech act, and indeed performs this act, but also performs a further speech act, which is indirect. One may, for instance, say, "Peter, can you open the window?", thereby asking Peter whether he will be able to open the window, but also requesting that he do so. Since the request is performed indirectly, by means of (directly) performing a question, it counts as an indirect speech act.
2.  Indirect speech acts are commonly used to reject proposals and to make requests. For example,
Marcella    :  "Would you like to meet me for coffee?"
Peter          : "I have class."
 The second speaker used an indirect speech act to reject the proposal. This is indirect because the literal meaning of "I have class" does not entail any sort of rejection.
3.   In connection with indirect speech acts, Searle introduces the notions of 'primary' and 'secondary' illocutionary acts. The primary illocutionary act is the indirect one, which is not literally performed. The secondary illocutionary act is the direct one, performed in the literal utterance of the sentence (Searle 178). In the example:
Speaker X: "We should leave for the show or else we’ll be late."
Speaker Y: "I am not ready yet."
Here the primary illocutionary act is Y's rejection of X's suggestion, and the secondary illocutionary act is Y's statement that she is not ready to leave. By dividing the illocutionary act into two subparts, Searle is able to explain that we can understand two meanings from the same utterance all the while knowing which the correct meaning to respond to
ABBREVIATION
From analysis above, we have the result that:
ü  Some suggestion will be show in all situations. In the course of performing speech acts we ordinarily communicate with each other. The content of communication may be identical, or almost identical, with the content intended to be communicated, as when a stranger asks, "What is your name?" the speaker can answer ,” Sorry!” if you answer the question with polite or “Why?” if the speaker want to know the purpose.
ü  When they speak, the actions and also the abbreviations may different between “directs” and “indirect”. In “direct” the answer is clear like: a stranger asks, "What is your name?" the speaker can answer,” and in “indirect” the response is like example above.

IV. CONCLUSION
Language used by human for daily communication varies based on this purpose, objective, and the social status. In addition, these conversations can enrich our knowledge, language and cultural understanding of the diversity of English language and cultures. From the sentence above the writer also conclude that discourse analysis in speech act (indirect) is interesting. They are different with response in direct speech and indirect speech.



Kamis, 26 Maret 2020

LINGUISTIC TEST


I.                   Please explain in specific information (explanation and clearly examples) about the differences these words!
1.      Morpheme Vs. Syntax
2.      Mesomorphs Vs. Syllable.
3.      Free morpheme Vs. Bound Morpheme.
4.      Lexical Morpheme Vs. Functional Morpheme/Grammatical Morpheme.
5.      Derivasional Morpheme Vs. Inflectional Morpheme
6.      Complex word Vs Compound word
7.      Blend Vs. Acronym

II.                Use your critical thinking by identifying the words bellow based on their place!

Book : free morpheme, lexical morphemes
Kingdom :
books :
 Activate :
-ness :
The most handsome:
 a :
In :
Sunk :
Written :
Larger :
 Mice :
Men :
Un- :
Avaiable :
Removed:


III.             Lets sharp your brain by giving your statement based on the case bellow:
1.      Can a free morpheme be more than one syllable in in-length? Yes/No why? Give the simple example.
2.      Can a bound morpheme be more than one syllable in length? Yes/No why? Give the simple example.

IV.             Elaborate your knowledge by drawing the SYNTAX constituent of the sentences bellow
1.      It was a dark and still night.
2.      People with boxes of the clothes line up at the door of the English Centre building.
3.      They judge themselves to be important and you proved that to be true.
4.      The beautiful girl saw the man with his book.
5.      The children put the toy in the box and they play under the tree.

Rabu, 25 Maret 2020

MENCARI KEADILAN SOSIAL DALAM PANCASILA

Kita semua tahu bahwa Indonesia memegang teguh prinsip yang terkandung dalam Pancasila sehingga menjadikan Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara. Pancasila memiliki 5 sila utama yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila-sila diatas merupakan pikiran utama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga peraturan dan hukum yang ada di Indonesia pasti mengarah pada Pancasila. Namun apakah Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan sosial di Indonesia?, sebagai contoh pada sila terakhir dituliskan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang berarti bahwa setiap warga Negara Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam segala bidang seperti hukum, politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Namun faktanya banyak kejadian atau kasus yang tidak adil yang kebanyakan merugikan atau menimpa rakyat kecil, dan hal yang sering terjadi adalah tentang hukum yang tidak adil di Indonesia, dan sudah banyak kasus-kasusnya seperti yang paling sering terjadi namun jarang disorot oleh media adalah hukum lalu-lintas. Seperti yang kita tahu saat kita berkendara kita diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan lalu-lintas dan jika kita melanggar lalu-lintas kita akan dikenai hukuman oleh polisi lalu-lintas dan hukuman berupa surat tilang, namun kejadian yang sebenarnya terjadi dilapangan bukan hanya rakyat sipil yang melanggar peraturan lalu-lintas, faktanya banyak sekali polisi yang melanggar peraturan lalu-lintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dll. Dan rakyat tidak bisa memberikan hukuman seperti surat tilang kepada mereka dan saat ditegur kebanyakan dari mereka malah marah dan balik menyalahkan orang lain, memang mungkin ada kejadian polisi ditilang polisi, tapi kebanyakan mereka bebas dari hukuman. Jadi mereka yang membuat peraturan dan mereka juga yang melanggar, tapi yang disalahkan rakyat sipil, apakah itu adil?.
Adalagi kasus yang menimpa nenek Asyani, 67 tahun, yang berasal dari  Desa Jtibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Beliau didakwa mencuri tujuh batang pohon jati milik perhutani di lingkungan rumahnya, pohon jati tersebut akan dibuat tempat tidur oleh beliau. Namun pada akhirnya hakim tetap memberi hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp.500 juta, dan beliau juga membantah dengan mengatakan bahwa batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh Almarhum suaminya 5 tahun silam. Dan sekarang coba kita bandingkan dengan para koruptor yang telah mencuri uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit bahkan bisa sampai angka miliaran rupiah. Jelas-jelas mereka ini merugikan Negara dan tentu merugikan rakyat Indonesia, namun apa hukuman yang diberikan kepada mereka, mereka malah mendapat hukuman yang bisa dibilang ringan, memang benar mereka dimasukkan ke dalam penjara namun penjara mereka sangat istimewa, diberi fasiltas sedemikian rupa seperi ac, makan teratur, tv, dan masih banyak lagi. Bahkan ada yang sampai liburan ke luar negeri dan saat dijumpai media mereka malah tersenyum lebar seakan-akan mereka tidak melakukan dosa apa-apa. Padahal sudah jelas mereka melakukan dosa yang sangat besar, namun hukuman untuk mereka di Indonesia sangatlah tidak masuk akal dimana bukan akan membuat mereka kapok tapi malah akan membuat mereka semakin ingin melakukannya lagi, karena dipenjarapun mereka tetap hidupnya enak dan mewah, mungkin juga penjara mereka lebih bagus daripada rumah rakyat-rakyat kecil yang ada di Indonesia.
Satu-satunya cara agar hukum di Indonesia bisa lebih adil lagi yaitu dengan menekan para penegak keadilan agar benar-benar bersifat adil dan tidak pandang bulu, baik siapapun yang melanggar hukum biarpun presiden sekalipun kalau memang terbukti melanggar ya harus diberi hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia, dan seharusnya ada hukuman pula bagi yang bersikap tidak adil agar mereka bisa menjadi orang-orang yang jujur dan mempunyai rasa takut.
Sejatinya keadilan merupakan suatu hal yang bersifat universal, dalam pasal 28D ayat 1  berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Namun di Indonesia hukum belum ditegakkan secara maksimal, dan rakyat kelas bawahlah yang lebih merasakannya karena hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang, sehingga mereka yang punya uang banyak bisa dengan gampang terbebas dari hukuman. Dan bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia saat ini memang tidak adil, dan semoga kedepannya petinggi yang mengatur Negara Indonesia semakin mempunyai akhlak yang baik sehingga “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” bisa benar-benar bisa terwujud.




DAFTAR PUSTAKA :
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/asyifaudin/59b81eaba1a50a1f800920d2/mengingat-kembali-kasus-nenek-asyani-si-pencuri-kayu-jati-ada-apa-dengan-hukum-di-indonesia




by : JIHAN AZIZ SHOLAHUDDIN (01910402106)

Selasa, 24 Maret 2020

PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Setiap manusia memiliki hak untuk hidup baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas dan tentunya setiap manusia juga memiliki kewajiban yang sama rata. Dua hal tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dan dua aturan hukum itu sangat berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat di dalam negara kita. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak berarti kewenangan, kekuasaan, umtuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu, atau sesuatu yang mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak mereka masih dalam kandungan. Sedangkan Kewajiban ialah keharusan, atau segala sesuatu yang harus dilaksanakan, atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Dan pengertian warga negara sendiri adalah penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya, dan sebagai warga negara kita haruslah paham dan mentaati peraturan yang ada. Maka dari itu, arti dari hak dan kewajiban warga negara bahwa kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk suatu negara. Berikut beberapa contoh hak sebagai warga negara : 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan atau penghidupan yang layak. 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum di dalam pemerintahan. 4. Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Dan berikut beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara : 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. 2. Setiap warga negara berhak membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum,, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia. 5. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita mampu berkembang lebih baik. Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena segala sesuatu yang muncul karena adanya hak tentunya dan pastinya ada peran kewajiban disitu. Nah maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, haruslah seimbang antara hak dan kewajiban, sebab jika kedua hal tersebut tidak dilakukan dengan seimbang sudah pasti akan menimbulkan pertentangan. Hak kita sebagai warga negara Indonesia ialah mendapat sesuatu atas kewajiban yang sudah kita jalankan menurut aturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakannya dengan warga negara yang lainnya. Dan sebelum kita mendapatkan hak, yakni kita harus memberikan atau melakukan apa yang harus dilakukan sebagai warga negara demi kemajuan bangsa Indonesia. Pada pasal 28 A menjelaskan bahwa semua orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, ini berarti semua orang memiliki kebebasan untuk hidup dan memiliki kebebasan untuk mempertahankan hidupnya baik secara pribadi ataupun di mata hukum. Dan untuk mendapatkan hak tersebut kita pun harus melaksanakan kewajiban kita, yakni seperti ikut menghargai kebebasan hak hidup orang lain orang lain. Namun, di Indonesia saat ini, sering terjadi penyelewengan dua hukum penting di atas yaitu Hak dan Kewajiban, mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu seperti kurangnya pengetahuan para penduduk atau warga negara tentang hak dan kewajiban yang sebenarnya. Tetapi tidak hanya itu, sikap egois atau lebih mementingkan diri sendiri yang ada pada warga negara Indonesia yang semakin membuat bangsa ini rawan dengan kasus pelanggaran hak dan kewajiban, pasalnya orang seperti ini sering sekali menuntut haknya namun disisi lain orang tersebut juga melalaikan kewajibannya, sehingga ada kemungkinan besar bilamana orang tersebut akan melakukan segala cara untuk mendapat haknya yang mana sudah jelas orang tersebut tidak pantas mendapatkannya karena pelanggaran kewajiban tadi. Ditambah lagi dengan sikap yang tidak mau tahu bahwa orang lain pun juga mempunyai hak yang sama dan juga harus dihormati dan dihargai. Gambar diatas adalah contoh dari pelanggaran kewajiban yang mana sebagai pengendara bermotor dilarang melintasi trotoar yang seharusnya khusus untuk pejalan kaki, padahal semua orang telah diberikan hak yakni sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perjalanan semua orang agar terasa nyaman. Tetapi banyak orang pula yang melalaikan kewajibannya seperti telat dalam urusan membayar pajak dan dengan percaya dirinya mereka santai akan hal itu. Contoh diatas dapat terjadi, dikarenakan dari pihak pemerintah pun kurang tegas dalam menangani kasus pelanggaran hak dan kewajiban tersebut dan bahkan dalam pemerintahan pun terdapat kasus penyalahgunaan kekuasaan yang mana orang-orang yang memiliki hak atau kekuasaan tinggi melakukan tindak korupsi. Kesimpulannya, kita sebagai warga negara haruslah mentaati peraturan apapun yang ada di negara di mana kita tinggal. Mari kita tuntut diri kita sendiri untuk dapat menghargai dan menghormati hak yang dimiliki semua orang, apabila kita menghargai dan menghormati hak orang lain, tentu hak kita juga akan dihormati dan dihargai oleh orang lain. Bolehkah kita ingin menuntut hak kita? Sangat diperbolehkan namun kembali lagi satu pertanyaan penting, apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara? Mari benahi diri, hargai dan hormati ohak orang lain demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. DAFTAR PUSTAKA https://www.google.com/amp/s/amp.kaskus.co.id/thread/533977107974d8797100003f/tugas-ppkn-artikel-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara https://images.app.goo.gl/CkRnUzCHEUBn4Fut7 BY : PRIO AGUNG SUGIHARTO (2019 104 02115)


Setiap manusia memiliki hak untuk hidup baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas dan tentunya setiap manusia juga memiliki kewajiban yang sama rata. Dua hal tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dan dua aturan hukum itu sangat berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat di dalam negara kita. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak berarti kewenangan, kekuasaan, umtuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu, atau sesuatu yang mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak mereka masih dalam kandungan. Sedangkan Kewajiban ialah keharusan, atau segala sesuatu yang harus dilaksanakan, atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. Dan pengertian warga negara sendiri adalah penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran  dan sebagainya, dan sebagai warga negara kita haruslah paham dan mentaati peraturan yang ada. Maka dari itu, arti dari hak dan kewajiban warga negara bahwa kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk suatu negara.
Berikut beberapa contoh hak sebagai warga negara :
1.         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan atau penghidupan yang layak.
3.         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum di dalam pemerintahan.
4.         Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Dan berikut beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara :
1.         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.         Setiap warga negara berhak membayar pajak dan retribusi  yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum,, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.         Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
5.         Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita mampu berkembang lebih baik.
Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena segala sesuatu yang muncul karena adanya hak tentunya dan pastinya ada peran kewajiban disitu. Nah maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, haruslah seimbang antara hak dan kewajiban, sebab jika kedua hal tersebut tidak dilakukan dengan seimbang sudah pasti akan menimbulkan pertentangan. Hak kita sebagai warga negara Indonesia ialah mendapat sesuatu atas kewajiban yang sudah kita jalankan menurut aturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakannya dengan warga negara yang lainnya. Dan sebelum kita mendapatkan hak, yakni kita harus memberikan atau melakukan apa yang harus dilakukan sebagai warga negara demi kemajuan bangsa Indonesia.
Pada pasal 28 A menjelaskan bahwa  semua orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, ini berarti semua orang memiliki kebebasan untuk hidup dan memiliki kebebasan untuk mempertahankan hidupnya baik secara pribadi ataupun di mata hukum. Dan untuk mendapatkan hak tersebut kita pun harus melaksanakan kewajiban kita, yakni seperti ikut menghargai kebebasan hak hidup orang lain orang lain.
Namun, di Indonesia saat ini, sering terjadi penyelewengan dua hukum penting di atas yaitu Hak dan Kewajiban, mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu seperti kurangnya pengetahuan para penduduk atau warga negara tentang hak dan kewajiban yang sebenarnya.
Tetapi tidak hanya itu, sikap egois atau lebih mementingkan diri sendiri yang ada pada warga negara Indonesia yang semakin membuat bangsa ini rawan dengan kasus pelanggaran hak dan kewajiban, pasalnya orang seperti ini sering sekali menuntut haknya namun disisi lain orang tersebut juga melalaikan kewajibannya, sehingga ada kemungkinan besar bilamana orang tersebut akan melakukan segala cara untuk mendapat haknya yang mana sudah jelas orang tersebut tidak pantas mendapatkannya karena pelanggaran kewajiban tadi. Ditambah lagi dengan sikap yang tidak mau tahu bahwa orang lain pun juga mempunyai hak yang sama dan juga harus dihormati dan dihargai.



Gambar diatas adalah contoh dari pelanggaran kewajiban yang mana sebagai pengendara bermotor dilarang melintasi trotoar yang seharusnya khusus untuk pejalan kaki, padahal semua orang telah diberikan hak yakni sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perjalanan semua orang agar terasa nyaman. Tetapi banyak orang pula yang melalaikan kewajibannya seperti telat dalam urusan membayar pajak dan dengan percaya dirinya mereka santai akan hal itu. Contoh diatas dapat terjadi, dikarenakan dari pihak pemerintah pun kurang tegas dalam menangani kasus pelanggaran hak dan kewajiban tersebut dan bahkan dalam pemerintahan pun terdapat kasus penyalahgunaan kekuasaan yang mana orang-orang yang memiliki hak atau kekuasaan tinggi melakukan tindak korupsi.

Kesimpulannya, kita sebagai warga negara haruslah mentaati peraturan apapun yang ada di negara di mana kita tinggal. Mari kita tuntut diri kita sendiri untuk dapat menghargai dan menghormati hak yang dimiliki semua orang, apabila kita menghargai dan menghormati hak orang lain, tentu hak kita juga akan dihormati dan dihargai oleh orang lain. Bolehkah kita ingin menuntut hak kita? Sangat diperbolehkan namun kembali lagi satu pertanyaan penting, apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara? Mari benahi diri, hargai dan hormati ohak orang lain demi memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/amp/s/amp.kaskus.co.id/thread/533977107974d8797100003f/tugas-ppkn-artikel-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara
https://images.app.goo.gl/CkRnUzCHEUBn4Fut7

BY : PRIO AGUNG SUGIHARTO (2019 104 02115)