File kelompok 4
1. MAKALAH
2. PPT
NOTE: Kelompok 4 bebas plagiasi Unique 100%
PENDAHULUAN
Bagaimana cara memaknai peristiwa
sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia?
Apa arti sejarah secara umum?
Secara umum sejarah dapat diartikan sebagai asal-usul, cerita, ataupun peristiwa yang terjadi di masa lampau. Peristiwa yang dimaksud adalah peristiwa yang benar-benar terjadi dan berdasarkan fakta. Nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia berdasarkan pancasila sebagai dasar negara yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan. Yang nilai-nilainya sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara Republik Indonesia. Nilai tersebut berupa adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai ini telah melekat dan teramalkan oleh masyarakat di kehidupan sehari-hari.
Bagaimana upaya kita memaknai sejarah indonesia dalam konteks persatuan?
Menghargai dan menghormati perbedaan pendapat antar warga negara adalah salah satu upaya melestarikan budaya persatuan sejak zaman kerajaan (bersatunya kerajaan-kerajaan di indonesia untuk melawan penjajah). Contoh lainnya yaitu dengan ikut andil atau terlibat dalam memajukan semua sektor yang berguna untuk kemajuan Indonesia, termasuk juga melestarikan “pola pikir sehat” yang berlandaskan persatuan agar tidak terjadi perpecahan bangsa atas dasar yang tidak begitu perlu untuk dibesar-besarkan.
PEMBAHASAN
2.1 Periodisasi Tahap-Tahap Perkembangan Sejarah Indonesia
Periodisasi,
sejarah-sejarah Indonesia berdasarkan urutan atau masa terjadinya periode
tersebut dibagi menjadi :
1. Masa
Praaksara
Masa
ini ditandai dengan belum adanya sistem tulis menulis pada peradaban manusia.
Di Indonesia masa ini dimulai dari hidupnya manusia purba, hingga berkembangnya
peradaban dengan tulis menulis yang di akibatkan dari pengaruh masuknya budaya
India.
2. Masa
Kerajaan Hindu-Budha (Abad ke 5 hingga 15 masehi)
Mr.
Mohammad Yamin mengatakan bahwa berdirinya negara di Indonesia tidak dapat
dipisahkan dari beberapa kerajaan lama yang merupakan nenek moyang bangsa
Indonesia. Negara Indonesia dibentuk melalui tiga tahap, yaitu :
Pertama,
zaman
Sriwijaya dibawah Wangsa Syailendra (600-1400M) dengan bercirikan Kedatuan. Kedua negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) dengan
bercirikan Keprabun, kedua tahap
tersebut merupakan negara Indonesia
Lama. Serta tahap Ketiga adalah Negara
Kebangsaan Modern, yaitu negara Indonesia
merdeka (sekarang negara RI yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945)
(Sekretariat Negara RI,1995:11)
3. Masa
Islam (Abad ke 12 hingga ke 16)
Kerajaan
di Indonesia diperkirakan kejayaannya berlangsung antara abad ke 13M sampai
dengan abad ke 16M. Berkembangnya kerajaan-kerajaan tersebut dikarenakan
maraknya lalu lintas perdagangan laut yang terjadi. Pedagang-pedagang islam
berbaur dengan masyarakat Indonesia yang menyebabkan tersebarnya agama islam di
Indonesia.
Hubungan antara negara
dan agama adalah hubungan yang tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya
terpisah. Dalam konteks inilah agama islam yang dibawa oleh para pedagang islam
yang menjadikan kemunculan kerajaan-kerajaan islam dapat memberikan kontribusi
yang positif sebagai faktor integratif yang menghargai kemajemukan masyarakat
dan bukan sebagai faktor disintegratif yang mendukung ekslusifisme dalam masyarakat.
4. Masa
Penjajahan (Belanda – Jepang tahun 1605-1945)
Pada
masa penjajahan Belanda (1605-1942) menjajah Indonesia dengan tujuan untuk menguasai
perdagangan rempah-rempah di Indonesia , sementara Jepang (1942-1945) menjajah
Indonesia dengan tujuan menggantikan Belanda sebagai penjajah untuk menjadikan
Indonesia sebagai penghasil dan penyuplai bahan mentah dan bahan bakar bagi
industri Jepang dan juga tempat pemasaran hasil industri Jepang karena jumlah
penduduknya yang mengutungkan. Selain itu Jepang juga bertujuan untuk
menjadikan bangsa Indonesia sebagai tenaga paksaan tambahan untuk membantu Jepang
demi memenangkan perang dengan sekutu Amerika.
5. Masa
Kemerdekaan (Tahun 1945 – sekarang)
Proklamasi
17 agustus 1945 merupakan sumber hukum berdirinya negara Republik Indonesia.
Namun, banyak yang mengira bahwa kemerdekaan indonesia dikorelasikan dengan
kegagalan Jepang pada tanggal 6 agustus 1945, padahal rencana terakhir Jepang
yang berupa janji kemerdekaan untuk Indonesia tidak terlaksana sehingga membuat
Indonesia mencari cara sendiri dengan bersatu untuk mencapai kemerdekaan.
Contohnya, peristiwa Rengasdengklok yang membuktikan bahwa pemuda indonesia
bisa bersatu dan berpola pikir untuk kemerdekaan. Namun, setelah kemerdekaan
pun ada pihak-pihak atau oknum tertentu yang masih belum bisa memaknai
peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan
indonesia.
Isu yang masih melekat diingatan kita adalah Tragedi
Sampit tahun 2001 yang melibatkan antara suku dayak dan suku madura, serta isu
yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini
yang cukup “mengusik” rasa nasionalisme dan
persatuan indonesia. Lebih tepatnya terjadi pada saat pemilihan presiden tahun 2019
yang menyebabkan bangsa Indonesia terpecah menjadi dua kubu pendukung capres
dan cawapres.
2.2 Perpecahan Dua Kubu Pendukung Capres dan Cawapres
Pada
awal pemilihan presiden 2014, suasana memanas dikarenakan aksi berbalas protes
antar saksi capres dan cawapres 1 versus capres
dan cawapres 2 dikarenakan kedua kubu yang bertarung mengklaim kemenangan
masing-masing berdasarkan hasil yang mereka yakini benar dan ditayangkan oleh
media tayang yang berbeda.
Apalagi
capres 1 sempat dinyatakan menolak dan mundur dari proses pilpres, kubu
tersebut juga Walkout dari proses
rekapitulasi di KPU. Penolakan tersebut didasari karena tudingan dan kecurigaan
besar-besaran pada proses PilPres.
Tuduhan
tersebut dibantah oleh ketua Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menolak seluruh
gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan kubu capres dan cawapres 1.
Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada kecurangan yang terstruktur dan
sistematis yang dilakukan penyelenggara pemilu pada pilpres 2014.
Efek
domino drama politik pilpres 2014 terlihat secara gamblang saat terjadinya adu
politik saling sandera. Jika dua kubu ini tetap mengindahkan putusan Ketua Mahkamah
Konstitusi, maka konflik ini ujungnya akan menyandera kepentingan rakyat. Ahli
memprediksi kondisi itu akan mengundang campur tangan kekuatan rakyat yang jika
tidak terkelola dengan benar dengan cermat akan menimbulkan anarki.
Proses demokrasi indonesia masih terus bergerak menuju kedewasaan, kondisi ini tentu menjadi ujian penting bagi partai dan elite yang berperan didalamnya untuk menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik tanpa menunggu rakyat menjadi jenuh dan marah.
2.3 Efek Domino Kegaduhan di Pilpres 2014
Pengaruh dari kegaduhan pilpres 2014 menjalar hingga
pilpres 2019 yang menciptakan kegaduhan yang cukup bisa di rasakan masyarakat
luas, salah satu nya adalah perpecahan antar umat beragama, serta munculnya
beberapa isu ras dan suku yang disebabkan Polarisasi yang diperparah dengan
politik identitas.
Peran politik identitas sangatlah besar untuk menciptakan
perpecahan karena hal ini jika
diterapkan di indonesia yang memiliki masyarakat bersifat majemuk.Ditambah lagi
dengan peran beberapa organisasi “terlarang” yang masuk secara legal ke dalam
aspek politik, tentu hal ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat awam yang
belum tahu atau belum bisa membedakan tentang informasi yang benar dan yang
hanya membuat panas kondisi.
Hal ini membuat beberapa Ormas menjadi “gerah”
dengan adanya berita hoax yang di buat oelh beberapa pihak dengan tujuan
memecah belah persatuan masyarakat indonesia. Pimpinan ormas islam akhirnya
bertindak dengan meminta KPU menjalankan proses secar jujur dan transparan.
Ormas islam menurut pimpinannya, hanya bisa
menenangkan anggotanya di kalangan akar rumput serta menenangkan dan menghimbau
masyarakat agar tetap berlandaskan hukum dan konstitusi untuk mencegah adanya
perpecahan. Ormas yang ada disini tidak memiliki suatu kewenangan yang banyak.
Yang memiliki kewenangan untuk meredam itu adalah KPU, Pemerintah, masing-masing calon.
Dikarenakan KPU yang mulai sadar dengan pentingnya
sosial media sebagai media untuk berekspresi. Peran KPU yang dilakukan untuk
meredam perpecahan adalah dengan mulai bersikap untuk “menertibkan” akun-akun
anonim yang menyuarakan black campaign, KPU juga melakukan langkah yang
berupa pendaftaran akun resmi di media sosial harus menjadi kewajiban yang
memiliki pengaturan sanksi nya secara jelas, karena beberapa alasan. Pertama, akun resmi kampanye di media
sosial dapat dijadikan tolak ukur dalam melakukan kontrol pelaksanaan kampanye
di media sosial. Hal ini akan sangat membantu Bawaslu, dan POLRI. Kedua, adanya akun resmi kampanye
akan dapat dijadikan bahan bagi KPU dan Bawaslu untuk menyosialisasikan pada
masyarakat sumber-sumber resmi yang dapat dipertanggung jawabkan untuk mengenal
lebih jauh program masing-masing Capres-Cawapres. Dan Ketiga untuk melindungi
masing-masing pasangan capres-cawapres dari akun-akun kampanye yang tidak
resmi, yang isinya di penuhi dengan ujaran kebencian, hoax, fitnah, dan
memecah belah persatuan bangsa dengan SARA.
2.4 Peran Kita Sebagai Masyarakat Untuk Tetap Memaknai Persatuan Yang Didasari Peristiwa Sejarah dan Nilai-Nilai Budaya Bangsa
Beberapa hal yang bisa kita lakukan sebagai
masyarakat untuk memaknai persatuan bangsa berdasarkan nilai sejarah dan budaya
yang telah di contohkan sejak zaman kerajaan sampai
kemerdakaan yakni:
l
Mengenali atau minimal mempelajari pola pikir para pendahulu kita yang
sudah berjuang, bersatu untuk memerdekakan bangsa indonesia menjadi kesatuan.
l
Memahami konsep toleransi dan saling pengertian para pemimpin kerajaan
pada zaman dahulu yang
mengesampingkan ego mereka agar bisa
bersama-sama berjuang melawan penjajahan.
l
Tidak sekali-sekali mencederai politik untuk kepentingan bangsa dengan
politik yang di gunakan untuk menonjolkan suku, agama dan ras-nya masing-masing
l
Selalu mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan atau merundingkan
suatu masalah dengan kepala dingin sesuai yang diajarkan oleh
pendahulu-pendahulu yang berjuang dalam mencapai kemerdekaan.
l
Tidak menyinggung suku, ras, dan agama ketika terjadi perselisihan yang
seharusnya perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan hukum dan
konstitusi.
l
Tetap menggaungkan semangat nasionalisme dikalangan mahasiswa dan
semangat persatuan dilingkungan sekitar.
PENUTUP
Dari isu yang kita angkat menunjukkan bahwa kita sebagai bangsa dan
negara yang merdeka masih menunjukkan ketidakmerdekaan dalam berpola pikir. Meskipun
kita sebagai orang yang berpola pikir luas mencoba untuk mempengaruhi atau
menunjukkan konsep pola pikir yang universal, tetapi hal itu tidak akan mampu
merubah pola pikir atau cara untuk memahami yang digunakan semua orang. Karena
kembali lagi, kita adalah bangsa majemuk dan cara kita untuk meminimalisir perpecahan yang
mengundang anarkisme adalah dengan memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia, agar tidak terjadi
perpecahan yang sama sekali tidak mencerminkan nilai persatuan yang dicontohkan
oleh para pendahulu kita.
Demikian makalah yang penulis buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.
Penulis tentunya masih menyadari jika makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah ini
dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik dan saran yang membangun dari
para pembaca.
·
https://www.beritasatu.com/beritasatu/nasional/236510/drama-politik-yang-belum-tuntas-di-2014
·
https://news.detik.com/berita/d-4318350/politik-kompor-meleduk-di-pilpres-2019
·
https://brainly.co.id/tugas/12313306