Halaman

Minggu, 26 Juli 2020

PENDIDIKAN PANCASILA MEETING 2: MENDESKRIPSIKAN CONTOH-CONTOH PERBUATAN DAN PERILAKU WARGA NEGARA YANG BAIK DAN SEBALIKNYA

MEETING 2

SUBCAPAIAN PEMBELAJARAN:
Mampu mengambil sikap bertanggung jawab sebagai Warga negara yang baik (good citizen) sesuai dengan hati nuraninya.


INDIKATOR
1.   Mendeskripsikan contoh-contoh perbuatan dan perilaku warga negara yang baik
2.   Mendeskripsikan contoh-contoh perbuatan yang tidak bertanggung jawab


NOTE: SILAHKAN DI BACA TERLEBIH DAHULU MATERI KITA PADA HARI INI

BAB 1

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah sesuatu yang pantas dan mutlak didapatkan oleh setiap individu, sedangkan kewajiban adalah suatu keharusan atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak terjadi masalah-masalah yang dilatar belakangi oleh hak dan kewajiban warga negara. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran atas hak dan kewajiban yang mengakibatkan ketimpangan dan menimbulkan gejolak di masyarakat dalam pelaksanaan kehidupn baik individu, masyarakat, berbangsa mupun bernegara.
B. Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara.
2. Menjelaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara.
3. Mendeskripsikan Contoh-Contoh Pelanggaran Hak dan Kewajban Warga
    Negara.
C. Tujuan Penulisan
            Tujuan dalam penulisan ini selain memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar kita sebagai warga negara khususnya kami para mahasiswa memahami tantang hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta meminimalisir penyimpangan-penyimpangan atas hak dan kewajiban warga negara.       







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,hak berarti ‘kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yangb benar atau sesuatu / menuntut sesuatu’.atau Segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak berada dalam kandungan. Adapun Kewajiban berarti ‘keharusan,sesuatu yang harus dilaksanakan,atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia’.Adapun pengertian warga negara adalah ‘penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan,tempat kelahiran,dan sebagainyan yang mempunyi kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/ warga negara itu’.Sedangkan menutut UUD 1945 ‘warga negara indonesia adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara’.
Jadi,hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
Beberapa contoh hak warga negara :
            1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
            2.Setiap Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum di        dalam pemerintahan .
4.Setiap warga negara bebas untuk emimilih ,memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Beberapa contoh Kewajiban warga negara :
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah dittapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum,dan pemerintahan tanpa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik- baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat,tunduk,dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.Seyiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

2.2 KETERKAITAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
            Antara hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan .Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban,untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan seimbang,kalau tidak dijalankan dengan demikian maka akan menimbulkan pertentangan.
            Hak kita sebagai sebagai warga negara ialah mendapatkan sesuatu yang sama atas kewajiban yang kita jalankan tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainya.Sedangkan Kewajiban kita ialah memberikan atau melakukan apa yang harus dilakukan demi kemajuan bangsa indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi NKRI.

2.3  BEBERAPA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD  1945.
A. HAK WARGA NEGARA
            1. Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukanya din dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum an pemerintahan tanpa kecuali
            2. Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
            3.Pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
            4.Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang.
            5.Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupanya.
            6.Pasal 28 B
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah
            7.Pasal 28 E ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama,memilih penidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
            8.Pasal 28 E ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan ,menyatakan pikiran dan sikap sesuia dengan hati nuraninya.
            9.Pasal 28 E Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
            10.Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
B.KEWAJIBAN WARGA NEGARA
            1.Pasal  27 Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
            2.Pasal 27 Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
            3.Pasal 28 J Ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
            4.Pasal 28 J Ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasanya ,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta kehormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan ,dan ketertiban umum,dalam suatu masyarakat demokratis.
            5.Pasal  30 Ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutb serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
            6.Pasal  30 Ayat 2
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahwajib membiayainya.


2.4 BEBERAPA PERBUATAN WARGA NEGARA YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB
            1.Tidak menaati peraturan lalu lintas.
Setiap warga negara diwajibkan menaati peraturan lalu lintas,baik sebagai pejalan kaki,pengendara motor,dan pengguna jalan lain.Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap ,tidak menggunakan helm,parkir sembarang tempat,menerobos lampu merah dll.
            2. Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum
            Membuang sampah dan merusak fasilitas umum termasuk pengingkaran terhadap pengingkaran kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar.
Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak anatar lain mencoret-coret halte,telepon umum,merusak kendaraan umum,.
Seadngkan dampak membuang sampah sembarangan diantaranya menyebabkan banjir,polusi udara,tersebarnya  wabah penyakit dll.
3. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan.
Contoh pelanggaran yang di lakukan adalah tidak mau membayar pajak atau retribusi yang akan digunakan untukmkesejahteraan untuk warga negara sendiri,tidak ikut serta membantu korban bencana alam dll.
4.Tidak jujur dan melakukan korupsi
Adanya korupsi diawali dengan adanya ketidak jujuran .kebiasaan tidak jujur apabila tidak di cegah serta tidak ada penegasan atas hal ini maka akan menyebabkan pelakunya tidak jera dan akan terus mengulang perbuatan yang sama secara terus-menerus sehinggah dari hal yang dianggap kecil ini akan menimbulkan benih-benih calon koruptor .
  

BAB III
3.1 KESIMPULAN
Hak berarti ‘kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atau sesuatu / menuntut sesuatu’atau Segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak berada dalam kandungan.Adapun Kewajibanberarti ‘keharusan,sesuatu yang harus dilaksanakan,atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia’.Adapun pengertian warga negara adalah ‘penduduk dari sebuah negara yang berdasarkan keturunan,tempat kelahiran,dan sebagainyan yang mempunyi kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/ warga negara itu’.
Antara hak dan kewajiban meiliki hubungan yang cukup erat ,keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain serta harus dijalankan secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari.
3.2 SARAN
            Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain, kedunya memiliki hubungan yang cukup erat satu sama lain sehingga dalam pelaksanaan nya dalam  kehidupan sehari-hari harus dijalankan secara seimbang untuk menghindari terjadinya ketimpangan yang akan menyebabakan terjadinya kesenjangan sosial yang berkepanjangan dalam kehidupan masyarakat .


DAFTAR PUSTA

Kardiman,yusuf.2013.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga
http://www.academia.edu/26351917/hak_dan_kewajiban_warga_negara 



SETELAH MEMBACA SILAHKAN MENGERJAKAN TUGAS MELALUI VIDEO DI BAWAH INI:






Jawaban silahkan anda ketik pada Ms. Word, lalu dikupulkan melalui Google Class Room









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

If you have question, please written in comment column