MEETING 2
SUBCAPAIAN PEMBELAJARAN:
Mampu
mengambil sikap
bertanggung jawab sebagai
Warga negara yang
baik (good citizen) sesuai
dengan hati nuraninya.
INDIKATOR
1.
Mendeskripsikan contoh-contoh perbuatan dan perilaku
warga negara yang baik
2.
Mendeskripsikan contoh-contoh perbuatan yang tidak
bertanggung jawab
NOTE: SILAHKAN DI BACA TERLEBIH DAHULU MATERI KITA PADA HARI INI
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah sesuatu yang pantas dan
mutlak didapatkan oleh setiap individu, sedangkan kewajiban adalah suatu
keharusan atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu.
Akhir-akhir ini di Indonesia banyak terjadi masalah-masalah yang dilatar
belakangi oleh hak dan kewajiban warga negara. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran
atas hak dan kewajiban yang mengakibatkan ketimpangan dan menimbulkan gejolak
di masyarakat dalam pelaksanaan kehidupn baik individu, masyarakat, berbangsa
mupun bernegara.
B.
Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara.
2. Menjelaskan Hak dan Kewajiban Warga
Negara.
3. Mendeskripsikan Contoh-Contoh
Pelanggaran Hak dan Kewajban Warga
Negara.
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dalam penulisan ini selain memenuhi tugas dalam perkuliahan juga agar kita
sebagai warga negara khususnya kami para mahasiswa memahami tantang hak dan
kewajiban sebagai warga negara, serta meminimalisir penyimpangan-penyimpangan
atas hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia,hak berarti ‘kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau
kekuasaan yangb benar atau sesuatu / menuntut sesuatu’.atau Segala
sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota
warga negara sejak berada dalam kandungan. Adapun Kewajiban berarti
‘keharusan,sesuatu yang harus dilaksanakan,atau segala sesuatu yang menjadi
tugas manusia’.Adapun pengertian warga negara adalah ‘penduduk dari
sebuah negara yang berdasarkan keturunan,tempat kelahiran,dan sebagainyan yang
mempunyi kewajiban dan hak penuh sebagai anggota/ warga negara itu’.Sedangkan
menutut UUD 1945 ‘warga negara indonesia adalah bangsa indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara’.
Jadi,hak
dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus
dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
Beberapa
contoh hak warga negara :
1.Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2.Setiap Warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum di dalam pemerintahan .
4.Setiap warga
negara bebas untuk emimilih ,memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Beberapa
contoh Kewajiban warga negara :
1.Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah dittapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,hukum,dan
pemerintahan tanpa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik- baiknya.
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat,tunduk,dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia.
5.Seyiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang ke arah yang lebih baik.
2.2 KETERKAITAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Antara hak dan kewajiban memiliki
hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan .Segala akibat yang ditimbulkan
dari adanya hak tentunya ada kewajiban,untuk itu dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan seimbang,kalau
tidak dijalankan dengan demikian maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai sebagai warga
negara ialah mendapatkan sesuatu yang sama atas kewajiban yang kita jalankan
tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainya.Sedangkan Kewajiban kita
ialah memberikan atau melakukan apa yang harus dilakukan demi kemajuan bangsa
indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi NKRI.
2.3 BEBERAPA HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM UUD
1945.
A.
HAK WARGA NEGARA
1. Pasal 27 ayat 1
Segala
warga negara bersamaan kedudukanya din dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum an pemerintahan tanpa kecuali
2. Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.Pasal 27 ayat 3
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
4.Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
ditetapkan dengan undang-undang.
5.Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupanya.
6.Pasal 28 B
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang syah
7.Pasal 28 E ayat 1
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama,memilih penidikan dan
pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
8.Pasal 28 E ayat 2
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan ,menyatakan pikiran dan sikap
sesuia dengan hati nuraninya.
9.Pasal 28 E Ayat 3
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
10.Pasal 30
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara .
B.KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
1.Pasal 27 Ayat 1
Segala
warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
2.Pasal 27 Ayat 3
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.Pasal 28 J Ayat 1
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
4.Pasal 28 J Ayat 2
Dalam
menjalankan hak dan kebebasanya ,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta kehormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan dengan pertimbangan moral,nilai-nilai
agama,keamanan ,dan ketertiban umum,dalam suatu masyarakat demokratis.
5.Pasal 30 Ayat 1
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikutb serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
6.Pasal 30 Ayat 2
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahwajib membiayainya.
2.4 BEBERAPA PERBUATAN WARGA NEGARA YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB
1.Tidak menaati peraturan lalu
lintas.
Setiap
warga negara diwajibkan menaati peraturan lalu lintas,baik sebagai pejalan
kaki,pengendara motor,dan pengguna jalan lain.Contoh perbuatan yang tidak
menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang
lengkap ,tidak menggunakan helm,parkir sembarang tempat,menerobos lampu merah
dll.
2. Membuang sampah sembarangan dan
merusak fasilitas umum
Membuang sampah dan merusak
fasilitas umum termasuk pengingkaran terhadap pengingkaran kewajiban warga
negara terhadap lingkungan dan alam sekitar.
Contoh
fasilitas umum yang sering kali dirusak anatar lain mencoret-coret
halte,telepon umum,merusak kendaraan umum,.
Seadngkan
dampak membuang sampah sembarangan diantaranya menyebabkan banjir,polusi
udara,tersebarnya wabah penyakit dll.
3. Tidak
berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan.
Contoh
pelanggaran yang di lakukan adalah tidak mau membayar pajak atau retribusi yang
akan digunakan untukmkesejahteraan untuk warga negara sendiri,tidak ikut serta
membantu korban bencana alam dll.
4.Tidak jujur
dan melakukan korupsi
Adanya korupsi
diawali dengan adanya ketidak jujuran .kebiasaan tidak jujur apabila tidak di
cegah serta tidak ada penegasan atas hal ini maka akan menyebabkan pelakunya
tidak jera dan akan terus mengulang perbuatan yang sama secara terus-menerus
sehinggah dari hal yang dianggap kecil ini akan menimbulkan benih-benih calon
koruptor .
BAB III
3.1 KESIMPULAN
Hak berarti
‘kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atau
sesuatu / menuntut sesuatu’atau Segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak berada
dalam kandungan.Adapun Kewajibanberarti ‘keharusan,sesuatu yang
harus dilaksanakan,atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia’.Adapun
pengertian warga negara adalah ‘penduduk dari sebuah negara yang
berdasarkan keturunan,tempat kelahiran,dan sebagainyan yang mempunyi kewajiban
dan hak penuh sebagai anggota/ warga negara itu’.
Antara hak dan kewajiban meiliki hubungan yang cukup erat ,keduanya
tidak dapat dipisahkan satu sama lain serta harus dijalankan secara seimbang
dalam kehidupan sehari-hari.
3.2 SARAN
Hak dan kewajiban adalah dua hal
yang saling berkaitan satu sama lain, kedunya memiliki hubungan yang cukup erat
satu sama lain sehingga dalam pelaksanaan nya dalam kehidupan sehari-hari harus dijalankan secara
seimbang untuk menghindari terjadinya ketimpangan yang akan menyebabakan
terjadinya kesenjangan sosial yang berkepanjangan dalam kehidupan masyarakat .
DAFTAR PUSTA
Kardiman,yusuf.2013.pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga
http://www.academia.edu/26351917/hak_dan_kewajiban_warga_negara
SETELAH MEMBACA SILAHKAN MENGERJAKAN TUGAS MELALUI VIDEO DI BAWAH INI:
Jawaban silahkan anda ketik pada Ms. Word, lalu dikupulkan melalui Google Class Room