BAB 1
PENDAHULUAN
1.a Latar Belakang
Kemajuan teknologi saat ini bertumbuh dengan pesat,
hal ini tidak bisa terelakan lagi lantaran banyak inovasi-inovasi yang telah
dihasilkan dari perkembangannya ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini tentu
saja membawa dampak yang positif bagi suatu negara, sehingga bisa mendorong ke
arah perkembangan lebih pesat dan memperluas wawasan serta mencerdaskan rakyat.
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan aturan tertinggi atau landasan tata negara
Indonesia.Undang-undang negara sifatnya terbuka dan bisa diubah sesuai dengan
perkembangan zaman. Amandemen UUD berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di
Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan
negaranya.
1.b
Rumusan Masalah
1. Pengertian
sosial politik dan perkembangan
IPTEKS
2. Menjelaskan
berbagai macam lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 setelah Amandeman
3. Menyebutkan
hasil peraturan perundang-undangan dengan sistem politik (demokrasi) di era
reformasi
4. .
menjelaskan berbagai persoalan sosial politik perspektif yuridis
1.c
Tujuan
Berdasarkan
judul diatas dapat disusun sebagai berikut:
-
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila
-
Menambah wawasan bagi
pembaca tentang kelembagaan negara setelah Amandemen UUD 1945
-
Mengetahui
persoalan-persoalan yang terjadi pada masa politik (demokrasi) di masa
reformasi
BAB 2
PEMBAHASAN
2.a
Pengertian pengertian sosial politik dan IPTEKS
Sosial
dan politik mempunyai suatu hubungan dan keterkaitan yang sangat erat serta
tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dunia politik akan
selalu berhubunganlangsung dengan dunia sosial dalam kemasyarakatan. Sosial
merupakan suatu keadaan yang mana didalamnya akan selalu terdapat kehadiran
orang lain. Kehadiran itu bisa dalam bentuk nyata terlihat dan bisa dirasakan
oleh orang-orang disekitarnya. Dan sedangkan politik merupakan sebuah usaha
yang dilakukan oleh warga negara untukmewujudkan suatu tujuan dan kebaikan
bersama.
Masyarakat
merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan
bantuan orang lain, begitu pula dengan politik. Tanpa adanya seseorang sebagai
pelaku politik maka kegiatan politik tidak akan berjalan dengan lancar. Dalam
hal ini dapat diketahui dengan jelas bahwa peran masyarakatlah yang
menjadi pemeran utama dalam hubungan
sosial dan politik.
Ilmu
merupakan suatu pemahaman mengenai suatu pengetahuan. Ilmu juga merupakan
pengetahuan yang telah teruji kebenarannya. Misalnya, suatu pengetahuan yang
berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang sebagai makhluk sosial.
Teknologi
adalah sebuah penemuan yang mengalami berbagai proses untuk mencapai tujuan
yang ingin dicapai. Dan dengan adanya teknologi, masyarakat dapat dengan mudah
mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi. Demikian teknologi
sangat berpengaruh dan sangat berperan
penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.
.
2.b
Lembaga negara sesuai dengan UUD 1945 setelah Amandeman
A. Pengertian dan
Jenis-jenis Lembaga Negara
Negara
Indonesia adalah suatu negara hukum dengan sistem pemerintahan demokrasi.
Negara Indonesia bukan negara kekuasaan di bawah satu tangan seorang penguasa.
Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam kekuasaan negara diatur
dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga
dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
B.
Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sejak
memasuki era reformasi, negara Indonesia banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD
1945 sudah empat kali mengalami amandemen. Berikut lembaga-lembaga menurut
Amandemen UUD 1945.
1. MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
MPR merupakan sebuah
lembaga legislatif dan merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
MPR melakukan sidang
paling sedikit lima tahun sekali. Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD
yang dipilih rakyat melalui pemilu. MPR mempunyai masa jabatan lima tahun dalam
satu periode.
Tugas dan wewenang MPR
menurut UUD 1945 hasil amandemen :
·
Mengubah menetapkan UUD
·
Melantik presiden dan
wakil presiden
·
Memberhentikan presiden
beserta wakil presiden menurut UUD
2.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat )
DPR merupakan suatu
lembaga kemasyarakatan atau perwakilan rakyat yang berkedudukan di pusat.
Tugas dan wewenang DPR
adalah sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam membentuk UUD
Tiga
fungsi penting DPR :
·
Fungsi legislatif
·
Fungsi anggaran
·
Fungsi pengawasan
DPR
juga memiliki hak hak penting sesuai pasal 20A UUD 1945
·
Hak interpelasi
·
Hak angket
·
Hak inisiatif
·
Hak amandemen
·
Hak budget
·
Hak petisi
DPR melaksanakan
sidangnya paling sedikit sekali dalam satu tahun dan DPR dapat melakukan sidang
sewaktu waktu jika diperlukan.
3.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil
Presiden menjabat selama lima tahun . Presiden dan Wakil Presiden di ajukan
atau di usulkan oleh para petisi partai politik dan dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilu.
4.
Kementrian negara
Presiden dalam
melaksanakan tugasnya dibantu oleh para menteri. dalam melaksanakan tugasnya.
Para menteri duduk dalam sebuah kabinet yang dibentuk oleh presiden. Menteri
menteri yang sudah dibentuk dalam sebuah kabinet itu mempunyai tugasnya masing
masing
5.
DPD (Dewan
Perwakilan Daerah )
DPD merupakan sebuah
lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan dan anggotanya merupakan perwakilan
dari setiap provinsi, dan anggotanya bukan merupakan anggota dari partai
politik tetapi anggotanya berasal dari organisasi kemasyarakatan. DPD dipilih
melalui pemilihan umum dan dipilih oleh rakyat. Dalam sidangnya DPD melakukan
sidangnya sekali dalam setahun.
Tugas dan wewenang DPD
:
·
Mengajukan rancangan UU
kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah
·
Memberikan pertimbangan
kepada DPR atas rancangan UU dan APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan
dan agama
·
Melakukan pengawasan
dalam pelaksanaan hal hal di atas.
6.
BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
BPK adalah sebuah
lembaga bagian keuangan dan melaksanakan tugasnya tanpa berkaitan dengan
pengaruh pemerintah, sehingga badan ini bersifat mandiri. BPK bertugas dalam
menangani keuangan dan bertanggung jawab mengenai segala sistem keuangan
negara. BPK bertugas di ibu kota negara dan memiliki setiap perwakilan di
setiap provinsi.
7.
MA ( Mahkamah Agung )
MA adalah pemegang
kekuasaan kehakiman tertinggi dalam negara. MA menjadi lembaga peradilan
tingkat terakhir. Hakim agung merupakan pejabat tertinggi negara setingkat
dengan menteri negara yang di angkat oleh presiden dengan usulan DPR.
8.
MK ( Mahkamah Kostitusi )
MK adalah pemegang
kekuasaan kehakiman setelah MA. MK mempunyai wewenang dalam mengadui sebagai
tingkat pertama dan terakhir dengan putusannya final. Lembaga ini mempunyai
sembilan hakim konstitusi yang di tetapkan oleh presiden.
9.
KY ( Komisi Yudisial )
KY adalah lembaga
negara yang termasuk baru juga seperti MK. Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi kecurangan dalam proses peradilan.
Lembaga ini mempunyai wewenang untuk mengusulkan calon hakim agung dan lembaga
ini bersifat mandiri . lembaga ini dibentuk dan diberhentikan oleh presiden
atas persetujuan DPR.
2.c Hasil-hasil
peraturan perundang-undangan sistem
politik di era reformasi
Dalam era reformasi di bidang politik, ada 5 paket UU
dimasa orde baru yang berhasil diganti dengan 3 UU politik yang lebih
demokratis. Berikut adalah 3 UU tersebut:
Ø UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
Ø UU No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum
Ø UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan
DPR/MPR
Pada masa reformasi juga dilakukan perubahan pada peran lembaga-lembaga
tinggi untuk membangun kehidupan yang lebih demokratis. Perubahan tersebut
antara lain:
a.
Keluarnya
ketetapan MPR RI No X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b.
Ketetapan No
VII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
c.
Tap MPR RI No
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
d.
Tap MPR RI No
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan
e.
presiden dan
wakil presiden RI
f.
Amandemen UUD
1945 sudah sampai Amandemen I, II, III, IV.
Setelah adanya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan
yaitu:
·
Sebelum
Amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 49 ayat, 4
pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah Amandemen, batang
tubuh UUD 1945 tediri dari 21 BAB, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan
peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
2.d
Persoalan sosial politik dan perkembangan IPTEKS Perspektif Yuridis
1. Persoalan
sosial dibidang politik
Masalah sosial yang terjadi di bidang
politik itu menyangkut masyarakat luas, yang akibatnya ada banyak pihak yang
dirugikan dan mengambil hak orang lain yang seharusnya menjadi haknya, juga
dapat merugikan negara ataupun pemerintah. Masalah politik adalah sebuah
masalah yang ada di dalam pemerintahan dan bersifat umum, seperti KKN (Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme), demonstrasi dll yang disebabkan karena adanya persaingan
dan kecurangan dalam dunia politik. Dan dalam hal ini pihak utama yang
dirugikan adalah masyarakat.
Permasalahan yang telah memasuki cara
pandang dan berfikir masyarakat indonesia akibat pengaruh globalisasi dari
berbagai negara yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut dapat menjadikan
masyarakat Indonesia melakukan hal-hal atau ide-ide yang bertentangan dengan
kepribadian bangsa. Misalnya, demokratisasi, HAM, Neoliberalisme, dan
Globalisme. Dalam hal ini pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan
ini dengan membuat berbagai peraturan dan seubuah hukum untuk menangani masalah
yang terjadi.bidang
2. Berbagai
persoalan sosial di IPTEKS
Dari dahulu manusia telah menggunakan
berbagai macan teknologi. Kemajuan teknologi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalani
kehidupan, karena kemajuan teknologi akan terus berkembang mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan. Kebudayaan mengandung dua unsur yaitu, unsur
pengetahuan dan unsur teknologi. Kedua hal ini merupakan unsur yang berbeda
akan tetapi dua hal ini saling berkaitan satu sama lain.
Pada kehidupan
masyarakat saat ini perkembangan teknologi sangat diperlukan untuk menunjang
kebutuhan masyarakat khususnya informasi. Dari hal ini jelas terlihat bahwa
perkembangan teknologi yang terjadi saat ini sangat bermanfaat dan berguna bagi
banyak orang
Perkembangan IPTEKS pada ssat ini
berkembang sangat pesat. Dan sudah menjadi kebutuhan utama dalam mesyarakat
untuk menjalani kehidupan. Dan dengan adanya perkembangan teknologi saat ini
juga berpengaruh pada kehidupan masyarakat dan kebudayaan yang berakibat
terjadinya pembenturan tata nilai dalam aspek kehidupan dan budaya.
Contoh: 1. Dari budaya agraris nasional
menjadi budaya industi yang modern. Karena adanya perubahan kebudayaan dari
tradisional menjadi modern masyarakat dituntut untuk lebih menggunakan akal dan
pikiran serta menghilangkan kaidah-kaidah normatif seperti mitos yang
berkembang di masyarakat
2. Dari budaya yang bersifat nasional
kebangsaan menjadi budaya global yang mondial. Hal ini berakibat pada lunturnya
rasa nasionalisme dan kepribadian bangsa
Persoalan yang terjadi dalam
perkembangan IPTEKS
1. Penyalahgunaan
pengetahuan oleh orang-orang tertentu untuk melakukan berbagai aksi kejahatan
2. Penyalahgunaan
dalam bentuk pornografi
3. Penyebaran
berita hoax
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan:
Perubahan peraturan perundang undangan
atau Amandemen yang lebih demokratis memang dapat membuat Negara menjadi lebih
baik lagi karena sistem demokrasi. Tetapi kita tidak dapat mengelak bahwa
sampai sekarang masih saja ada persoalan di bidang politik seperti KKN &
demonstrasi, ditambah dengan adanya perkembangan IPTEK yang sering kali di
salahgunakan masyarakat yang akan menambah masalah sosial politik.
Saran:
Sebaiknya kita sebagai warga Negara
dan penerus bangsa harus berperilaku dengan pedoman nilai-nilai pancasila dan
peraturan perundang undangan yang ada agar tidak ada lagi persoalan/masalah
yang merepotkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://hermantosibolon.blogspot.com/2012/11/sistem-politik-indonesia-era-reformasi_14.html?m=1
https://www.google.com/amp/s/saintif.com/sistematika
–uud-1945/amp/